RDP Terkait Tata Kelola Niaga Timah, Suro: Beltim Mengalami Mati Suri Ekonomi Masyarakat Melemah

    RDP Terkait Tata Kelola Niaga Timah, Suro: Beltim Mengalami Mati Suri Ekonomi Masyarakat Melemah

    BELITUNG TIMUR -  Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Belitung Timur terkait dengan tata kelola timah yang dimohonkan oleh Sekber Ormas Beltim kepada ketua DPRD untuk membahas kapan terbitnya IPR WPR serta meminta solusi bersama agar masyarakat penambang timah aman nyama tidak dalam ketakutan mengais rezeki demi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta kelangsungan pendidikan anak.

    Rapat dipimpin dibuka langsung oleh ketua DPRD Beltim Fezi Uktolseja ikut hadir sejumlah anggota DPRD Beltim, Sekda Beltim, Kasi Intel Kajari, Kasatres Polres Beltim, PT Timah, PT Tomy Utama, PT Stania Perkasa, PT Tirus Putra Mandiri, Kacabdin ESDM Babel, Kadis LH, Kadis Penanaman Modal, 16 Ormas Sekber serta lainnya. Selasa (30/4/2024).


    Suro Mampan Siregar selaku juru bicara Sekber Ormas Belitung Timur mengatakan sehubungan dengan kondisi dan situasi pertambangan timah rakyat yang sudah hampir 3 bulan terakhir ini mengalami mati suri yang mengakibatkan lemahnya perekonomian masyarakat terutama yang menggantungkan hidupnya dari penambangan timah.

    " Yang menjadi persoalan utama adalah terhentinya Tata niaga timah rakyat sebagai akibat tidak adanya penampung/pembeli timah serta mencermati hasil RDP di komisi 7 DPR RI bersama dirjen minerba yang memberikan dua bulan waktu untuk menerbitkan norma standar prosedur dan ketentuan NSPK terkait dengan penerbitan IPR, maka dengan ini kami dari sekretariat bersama organisasi masyarakat Sekber ormas Beltim meminta kepada Bupati Belitung Timur untuk segera melakukan upaya penyelamatan" ujar Suro.

    Selanjutnya dikatakan Suro sambil menunggu lPR bisa diterbitkan agar kegiatan tata niaga timah dari hasil penambangan rakyat bisa berjalan yaitu dengan cara membuat kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Belitung Timur dengan pemilik semester tentang pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebagaimana yang sudah pernah dilakukan pada tahun 2011 di Kabupaten Belitung.

    Ketua DPRD Beltim Fezi Uktolseja menyimpulkan dari hasil RDP tersebut bahwa pihaknya selaku legislatif dengan rekomondasi akan menyampaikan kepada Bupati  mengatakan agar segera ditindak lanjuti kelevel selanjutnya.

    "Kesimpulan rapat kami minta percepatan WPR izin lingkungan agar segera dikoordinasika, Bupati segera menentukan sikap percepatan izin lingkungan itu pertama, kemudian yang kedua terkait kebijakan kami meminta agar pemda Bupati Beltim untuk melakukan kajian terkait keluarnya kebijakan bersama antara gubernur dan pemilik semeter dalam rangka untuk mengeluarkan kebijakan pra keluarnya WPR agar Bupati melakukan kajian terkait deskripsi dengan melibatkan forkopimda dalam waktu satu Minggu sejak dikeluarkan, kemudian yang ketiga karena ini kewenangan Provinsi akan kami sampaikan ke DPRD provinsi dan juga ke PJ Gubernur Bangka Belitung, ini hasil kesimpulan dan akan kita kirimkan" kata Fezy.

    Kemudian Fezy menegaskan bahwa pihaknya selaku legeslatif yang tidak bisa melelakukan kebijakan namun sebatas memberikan rekomendasi untuk segera ditindak lanjuti kejenjang selanjutnya.

    "Kami dari DPRD karena legislatif itulah eksekusinya di pemerintah daerah oleh karena itu bentuknya rekomendasi, nanti akan menjadi tugas pemerintah daerah. Kita optimis dan bikin Tuhan tersenyum insya Allah ada jalan" ucap Fezi sambil menutup rapat.(HMF).

    Helmi M. Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    M.Noor Masese dan Yuri Kamal Fadlullah Berbarengan...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Periode 2024-2029 Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya

    Ikuti Kami