Rumah Restoratis Justice Diresmikan, Dr. Abdur Kadir, S.H, M.H : Moga Manfaat Bagi Masyarakat 

    Rumah Restoratis Justice Diresmikan, Dr. Abdur Kadir, S.H, M.H : Moga Manfaat Bagi Masyarakat 

    BELITUNG TIMUR - Peresmian Rumah Restoratis justice (RJ) bertempat di Desa Mekar Jaya Kecamatan oleh Kajari Belitung Timur bersama dengan Ketua DPRD Beltim dihadiri pula oleh yang mewakili Wabup, Forkopimda, Kepala ATR/BPN, OPD, Kades se-Beltim serta undangan lainnya, Selasa, (21/2/2023).

    Kepala Kejaksaan Negri Belitung Timur Dr Abdur Kadir SH.MH mengatakan Rumah Restoratis Justice ini adalah wadah untuk melakukan mediasi yang berkaitan dengan hukum yang sifatnya ringan sehingga bisa tidak berlanjut dan dihentikan perkaranya sehingga siterlapor bisa dibebaskan.

    " Rumah Restoratis Justice di Desa Mekar Jaya Kecamatan ini adalah yang kedua, setelah Desa Simpang Pesak Kecamatan Simpang Pesak. Dengan adanya Rumah Restoratif Jastice diharapkan bisa memberi manfaat pada msayarakat setempat dan sekitarnya untuk mediasi perdamaian tidak berlanjut perkaranya. seperti kasus kekerasan rumah tangga tadi berdamai dan saling memaafkan, kemudian kita ajukan ke pimpinan untuk diekspos ke Kejati" Ujar Kajari.

    Dikatakan Dr. Abd Kadir SH.MH, Rumah Restoratis Justice yang kita resmikan tadi langsung ada produknya, kalau ada perkara yang ringan atau sejenis dapat kita upayakan dengan laporannya kejaksaan negeri Belitung Timur, kalau ada perkara yang sudah diproses secara hukum bisa diajukan nanti stop langsung selama-lamanya tidak berperkara lagi karena sudah damai ini manfaat untuk masyarakat.

    " Kejadian nenek-nenek yang mencuri buah mencuri kayu secara hukum memang salah, tapi nenek-nenek mau makan dengan pertimbangan rasa keadilan kalau benar-benar nenek untuk makan, yang kecil-kecil ruang untuk kita damaikan yang dicuri dikembalikan, jadi sekarang kejahatan itu kejaksaan itu menampung rasa keadilan masyarakat yang juga didengar aspirasinya" kata Kajari.

    Dr. Abdur Kadir.SH.MH, berharap kepada masyarakat media massa, yang terkait mendukung program RJ ini karena bermanfaat agar bisa disampaikan kepada semua lapisan masyarakat dan diberitakan sehingga masyarakat tahu bahwa di kejaksaan itu ada rumah RJ yang bisa mendamaikan orang dan tidak dituntut perkaranya itu manfaatnya dihentikan perkaranya.

    Fezy Uktolseja, SE.MM ketua DPRD Beltim menyambut baik program yang berpihak kepada masyarakat yang bisa mendamaikan masyarakat, kasihan masyrakat apabila naik ke proses hukum karena khilaf atau sedikit permasalahan kalau masuk hukum.

    "Dengan adanya RJ ini memungkinkan untuk tidak dilanjutkan. kalau kami sangat mendukung, kegiatan ini program dari pusat kemudian juga waktu kami menyampaikan bahwa pada pencegahan lebih ke restoratif, dengan adanya ini bisa dihentikan memang sudah ada tapi dengan dibuat di desa-desa program ini sudah ada sehingga adanya di desa masyarakat desa tahu dan bisa menjadi dan bukan mendamaikan saja bisa mendamaikan di rumah restoratis di desa masyarakat akan lebih nyaman dan lebih leluasa" Ujar Fezi.

    Samsudi Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Manggar mengatakan rumah RJ ini yang digagas oleh Pak Kajari kita sangat bermanfaat, saya selaku Kepala Desa dan masyarakat Desa sangat berterima kasih, banyak hadir kades-kades ingin tahu Apa manfaat dan tadi sudah dijelaskan oleh Pak Kajari, ini membantu bermanfaat bagi masyarakat karena memang di desa sering terjadi.

    " Sering warga minta tolong ke desa, kami bingung mau ke mana dengan program yang ditawarkan oleh pak Kajari ini kita sambut baik dan apresiasi sangat bermanfaat bagi kita dan masyarakat dan nanti bisa memfasilitasi" Ungkap Kades.

    Kasi Pidum Kejari Belitung Timur Dodi P. Purba SH.MH  juga memberikan tanggapan yang intinya sudah resmikan RJ di Desa mekar Jaya dan dilaksanakan perdamaian yang melakukan KDRT, alasan untuk dilakukan RJ cara-caranya sudah penuh di mana korban sudah memaafkan tanpa syarat, anak-anaknya sudah memohon supaya bapaknya dibebaskan dan memang memenuhi syarat pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana ancaman tidak lebih dari 5 tahun.

    " Atas dasar itu kita sepakat melakukan RJ dan berhasil besok kita usulkan untuk dihentikan persetujuan pemimpin, dipelajari pimpinan akan segera kita bebaskan, itu prosedur RJ mencegah perkara-perkara yang sebenarnya tidak terlalu penting untuk supaya bisa distop saja" Tegas Kasi Pidum.(Helmi M Fadhil).

    Helmi M. Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    Polemik Pemotongan TPP Bagi Dokter Spesialis,...

    Artikel Berikutnya

    ABG Sedang Pesta Miras Digerebek Satpol-PP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia

    Ikuti Kami