BELITUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik bersama dengan 17 Pemerintah Daerah lainnya di Aula Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati BSSN, Depok, Rabu (24/8).
Penandatanganan Kerjasama ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris Utama BSSN, Y.B. Susilo Wibowo., Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Jonathan Gerhard Tarigan, Sekretaris Daerah Kabupaten Beltim, Drs. Ikhwan Fahrozi, M. Par, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Beltim, Bayu Priyambodo, SE., MT., serta perwakilan Pemkab dan Pemerintah Kota (Pemkot) lainnya yang juga melaksanakan penandatanganan perjanjian yang sama dengan BSSN.
Dalam siaran pers yang disampaikan Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN bahwa kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan, dimana teknik, metode dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat, sehingga perlu diterapkan mekanisme perlindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya melalui penerapan Sertifikat Elektronik.
Terhitung 24 Agustus 2022, BSrE BSSN telah memberikan pelayanan Sertifikat Elektronik dan bekerjasama dengan 480 stakeholder yang berasal dari 87 Pemerintah Pusat, 332 Pemerintah Daerah, 23 BUMN, 11 BUMD, 4 Pengadilan Negeri dan 23 Perguruan Tinggi.
Plt. Sekretaris Utama BSSN, Y.B. Susilo Wibowo dalam sambutannya mengatakan saat ini BSrE BSSN hanya baru melayani 4, 4?ri total 4, 1 juta ASN. Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik, BSrE BSSN menargetkan seluruh ASN akan diterbitkan Sertifikat Elektronik pada tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Beltim, Drs. Ikhwan Fahrozi, M.Par mengungkapkan bahwa pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik yang diadakan Diskominfo Kabupaten Beltim pada 8 Maret 2022 yang lalu, dimana Sertifikat Elektronik ini akan diimplementasikan pada dokumen administrasi kedinasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Beltim.
“Perjanjian Kerjasama ini sebagai langkah awal untuk meningkatkan efektivitas dan efisensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, ” ungkapnya.
Senada dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Beltim, Kepala Diskominfo Kabupaten Beltim, Bayu Priyambodo, SE., MT. menjelaskan bahwa Penerapan Sertifikat Elektronik merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Beltim.
“Diskominfo akan mengkoordinasikan tahapan sampai dengan Sertifikat Elektronik yakni berupa Tanda Tangan Elektronik yang didukung aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin agar tidak mudah dipalsukan ini, dapat segera diimplemantasikan di lingkungan Pemkan Beltim melalui aplikasi E-Office, ” terangnya.
Untuk diketahui, Ruang Lingkup Kerjasama ini meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
Disamping itu, kedelapan belas Pemkab dan Pemkot yang melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama diantaranya Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Donggala, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Poso, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Payakumbuh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Pacitan.(*/HM).