BELITUNG TIMUR – Pemkab Belitung Timur berhasil mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) raih penghargaan 'Kabupaten Informatif Tahun 2022' dengan nilai 94, 95%.
Penghargaan ini ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Pemkab/Kota se-Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (15/12/2022).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Beltim Bayu Priyambodo, menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diperoleh dari hasil kerjasama antara PPID Utama dan PPID Pembantu seluruh Perangkat Daerah di Pemkab Beltim.
“Alhamdulillah ini merupakan lompatan besar tahun ini dimana monev sebelumnya tahun 2019 yang dilaksanakan kita masih di kategori 'Menuju Informatif', dan sekarang kita naik kelas menjadi Kabupaten Informatif, ” ucap Bayu.
Bayu menjelaskan, predikat dengan peringkat tertinggi tersebut diperoleh dari hasil visitasi/monitoring dan evaluasi KID Babel yang menggunakan 6 indikator Keterbukaan Informasi yakni sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi, serta digitalisasi.
“Kita tidak boleh berpuas diri dengan predikat tertinggi ini. Untuk indikator yang nilainya agak kurang akan kita tingkatkan, yang sudah baik diimplementasikan lebih nyata sehingga ke depan akan lebih baik lagi capaiannya, ” tutur Bayu.
Ditambahkan Bayu sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik, seluruh website Perangkat Daerah Pemkab Beltim sudah tersedia portal PPID yang terintegrasi dengan Lawang Beltim.
“Ini artinya semua pelayanan di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur ini tidak ada yang dirahasiakan. Masyarakat bisa tahu dan ini bisa diperoleh secara online, jadi tidak ada data-data terkait pembangunan yang dirahasiakan, ” ungkapnya.
Lebih lanjut Bayu mengatakan keterbukaan informasi tidak hanya di tingkat Kabupaten saja. Namun dalam rangka mengoptimalkan dan percepatan keterbukaan informasi publik, PPID diharapkan sampai ke tingkat desa sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ke depan PPID-nya akan kita turunkan sampai ke level Pemerintahan Desa, dan kita akan dampingi untuk desa mana yang akan menjadi pilot project untuk kita kembangkan dan bisa menjadi perwakilan Desa dari Belitung Timur untuk mengikuti penganugerahan PPID Desa, ” sebut Bayu.
Sementara itu, Bupati Belitung Timur Burhanudin mengatakan penghargaan tersebut merupakan pemicu untuk seluruh ASN Pemkab Beltim agar bekerja lebih transparan dan lebih fleksibel dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah di tahun 2022 ini Pemkab Belitung Timur meraih peringkat ke-2 di dalam penilaian keterbukaan informasi publik dan tentunya ini menjadi sebuah pemicu untuk teman-teman di ASN untuk bekerja lebih terbuka, lebih transparan, lebih fleksibel di dalam mengurusi pelayanan publik kepada masyarakat, ” ucap Aan.
Menurut Aan, dengan sarana teknologi yang berkembang saat ini ASN bisa memanfaatkan peluang dan tantangan yang ada sehingga kinerja pemerintah bisa diterima dan diserap oleh masyarakat. Begitupun sebaliknya, Pemerintah bisa mendapatkan respon balik dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Untuk itu, mari kita bekerja dengan baik dan saya sarankan tingkatkan terus kinerja kawan-kawan di Diskominfo dan juga di seluruh OPD agar digitalisasi penyelenggaraan pemerintah untuk keterbukaan informasi publik bisa diterima dengan baik untuk masyarakat di Belitung Timur, ” tutupnya. (Ln/HMF)